Kasus Korupsi PDN Seret Eks Dirjen Kominfo sebagai Tersangka

Kasus Korupsi PDN (Pusat Data Nasional) kembali mengguncang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang eks Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian tersebut sebagai tersangka. Penyelidikan ini mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek vital pembangunan infrastruktur digital pemerintah, yang sebelumnya sempat mengalami serangan siber serius.

Pengembangan Kasus Korupsi ini bermula dari serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024. Insiden tersebut melumpuhkan ratusan server instansi pemerintah, termasuk sistem keimigrasian, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang terkait tata kelola dan pengadaan proyek tersebut.

Eks Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi PDN ini. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020-2024. Penempatan tersangka ini memperlihatkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan pejabat tinggi.

Modus operandi dalam Kasus Korupsi PDN ini diduga melibatkan “kongkalikong” antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana kegiatan. Hal ini mengarah pada dugaan suap dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam perhitungan BPKP.

Penetapan tersangka ini menjadi pengingat penting akan urgensi pembangunan infrastruktur digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga bersih dari praktik korupsi. Proyek Pusat Data Nasional sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi, integrasi, dan keamanan data pemerintah, demi mewujudkan “Satu Data Indonesia”.

Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum dan melakukan reformasi tata kelola digital di kementerian. Kasus Korupsi PDN ini dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menegakkan akuntabilitas di semua lini.

Publik menaruh harapan besar agar Kasus Korupsi PDN ini dapat dituntaskan secara transparan dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sangat bergantung pada integritas pelaksana proyek-proyek strategis nasional.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !