Penataan parkir kembali menjadi sorotan utama di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi baru-baru ini menegaskan bahwa penataan parkir merupakan salah satu prioritas utama dalam 100 hari kerjanya. Langkah ini diambil sebagai respons atas permasalahan parkir yang semakin kompleks dan berdampak pada kelancaran lalu lintas, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat Bekasi.
Permasalahan parkir di Kota Bekasi memang menjadi isu krusial yang membutuhkan solusi segera. Kemacetan yang kerap terjadi di pusat-pusat keramaian, trotoar yang disalahgunakan sebagai lahan parkir, serta keberadaan parkir liar yang tidak tertib menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga mengurangi ruang pejalan kaki dan memperburuk citra kota.
Ketegasan Wali Kota Bekasi dalam menjadikan penataan parkir sebagai prioritas dalam 100 hari kerjanya memberikan harapan baru bagi perbaikan sistem parkir di kota ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan yang telah lama dirasakan oleh masyarakat. Diharapkan, dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah konkret dan terukur yang diimplementasikan untuk menata parkir secara lebih efektif dan efisien.
Penataan parkir yang komprehensif tentu membutuhkan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai aspek. Pemerintah Kota Bekasi kemungkinan akan fokus pada beberapa hal, di antaranya adalah penertiban parkir liar, penyediaan fasilitas parkir yang memadai (baik on-street maupun off-street), penerapan sistem parkir elektronik, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan parkir.
Penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) dapat menjadi solusi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir. Dengan sistem ini, pembayaran parkir dapat dilakukan secara non-tunai, mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan meminimalisir praktik pungli di lahan parkir. Selain itu, informasi ketersediaan lahan parkir secara real-time juga dapat membantu pengguna jalan mencari tempat parkir dengan lebih mudah.
Penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan juga menjadi langkah penting untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan melancarkan arus lalu lintas. Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai aturan parkir yang benar serta menindak tegas para pelanggar.